Rukun Tetangga (RT) adalah
pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk
pembagianadministrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah
melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua
RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala
keluarga).
Rukun tetangga merupakan
organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya
terdiri dari 30 KK utk Desadan
sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri
No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
Rukun Warga (RW) adalah
pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Desa atau Kelurahan (atau
di bawah :Dusun atau Lingkungan
Kelurahan). Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin
oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW
di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala
Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas
sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun warga merupakan
organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan
sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri
No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW
0 komentar:
Posting Komentar