LINMAS
(Perlindungan
Masyarakat)
Pengertian
Linmas & Permendagri No.10 Tahun 2010
Istilah Linmas yang
merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang
istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan
Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan
perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki
beberapa unsur kata, yaitu :
1. Warga masyarakat
2. Yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan Bencana dan
mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam kegiatan sosial
masyarakat.
Warga masyarakat atau
penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris :
Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemenpenting dari suatu
pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama
dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan
rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi
syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata
Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung. (Wikipedia)
Selanjutnya terdapat
pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah
di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana
dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi/memperkecil resiko bencana. Pengertian
sederhana adalah manakala belum terlatih tentang penanganan bencana berarti
belum menjadi satlinmas?... padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota
satuan perlindungan masyarakat masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan
secara utuh. Kalaupun terdapat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dari
tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan maka
masih belum bisa menggapai seluruh anggota satlinmas,tetapi baru sebagian kecil
saja.
Berkaitan dengan
fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat maka satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian
atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum
baik di desa ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian baik maka
dapat dipastikan disitu ada anggota satlinmas. Hal ini menyambung dengan
pengertian tadi yaitu ikut serta dalamkegiatan sosial masyarakat. Seorang
anggota satlinmas yang notabene bekerja dengan sukarela rela berkorban untuk
begadang beberapa malam manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya pa
kepala desa/lurah untuk menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, pilkades dan
berbagai kegiatan sosial lainnya.
Dikaitkan dengan
Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas satuan perlindungan masyarakat
(Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM
PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas
telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara
(TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat tidak menarik
bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Kembali ke paragraf
awal tentang pengertian perlindungan masyarakat, maka tulisan ini lebih
mengupas tentang salah satu fungsi satlinmas berkaitan dengan fungsi pengamanan
ketentraman dan ketertiban masyarakat pada proses pemilihan umum padahal
pengertian perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas bukan hanya
berbicara sebuah satuan tetapi tentang fungsi negara, fungsi pemerintah yang
hakiki yaitu……………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia ………….. yang termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Maka fungsi
perlindungan masyarakat memiliki kaitan terhadap semua bidang tata kehidupan
masyarakat dan pemerintahan. Sebagai ilustrasi adalah manakala rakyat terusik
rasa keamanannya maka pemerintah berkewajiban melindunginya termasuk nasib para
tenaga kerja luar negeri (TKI) yang bernasib buruk di negara lain, itu harus
mendapat perlindungan dari Pemerintah. Terjadi tawuran antar wargapun merupakan
pekerjaan rumah pemerintah dengan perangkatnya. Banyak sekali kaitannya, pada
tulisan sederhana ini baru mengulas beberapa hal saja. Semoga pada tulisan
selanjutnya dapat lebih tajam dan komrprehensif.
Tugas
Pokok Dan Fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
52 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok “ Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat “.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut diatas, Badan
Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat
mempunyai fungsi :
2.1. Penyelenggaraan
perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat daerah .
2.2. Penyelenggaraan pemberian
dukungan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah
meliputi kesekretariatan, hubungan antar lembaga, ketahanan bangsa, pengkajian
strategi daerah dan perlindungan masyarakat .
2.3. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya
Bidang Perlindungan masyarakat mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan mediasi, komunikasi dan
fasilitasi perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, fungsi dari bidang linmas adalah :
a. Penyelenggaraan bahan
kebijakan, mdiasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi
peningkatan sumberdaya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan
dan penanggulangan;
b. Penyelenggaraan mediasi,
komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia satuan perlindungan
masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
PEGARAHAN TENTANG SATPOL PP
SEBAGAI PELINDUNGAN MASYARAKAT
Secara
historis Linmas Merupakan tugas hansip. Pada awalnya linmas merupakan tanggung
jawab dan tugas pokok dari lembaga pertahana negara yang disebut dengan hansip
atau pertahana sipil. Karena terjadinya reformasi sehingga berpengaruh terhadap
beberapa peraturan tentang fungsi Linmas sehingga keseluruhan tugas dari Linmas
diserahkan kepada Satpol PP.
Yang
mendasari peraturan atau penegakkan Satpol PP adalah
1.
PP No 6 Tahun 2010 Pasal 4
Satpol
PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
2.
UU No 32 Tahun 2004
Satpol PP mempunyai wewenang yang
tercantum pada Pasal 6
Polisi
Pamong Praja berwenang:
a. melakukan
tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala
daerah;
b. menindak
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum
yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
c.
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan
perlindungan
masyarakat;
d.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang diduga
melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala
daerah; dan
e.
melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran
atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
0 komentar:
Posting Komentar