LINMAS


LINMAS
(Perlindungan Masyarakat)

Pengertian Linmas & Permendagri No.10 Tahun 2010
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.   Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009  memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
1.       Warga masyarakat
2.       Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3.       Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4.       Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.       Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemenpenting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung. (Wikipedia)
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi/memperkecil resiko bencana. Pengertian sederhana adalah manakala belum terlatih tentang penanganan bencana  berarti belum menjadi satlinmas?... padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota satuan perlindungan masyarakat masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan secara utuh. Kalaupun terdapat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan maka masih belum bisa menggapai seluruh anggota satlinmas,tetapi baru sebagian kecil saja.
Berkaitan dengan fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian baik   maka dapat dipastikan disitu ada anggota satlinmas. Hal ini menyambung dengan pengertian tadi yaitu ikut serta dalamkegiatan sosial masyarakat. Seorang anggota satlinmas yang notabene bekerja dengan sukarela rela berkorban untuk begadang beberapa malam manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya pa kepala desa/lurah untuk menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, pilkades dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Dikaitkan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat tidak menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Kembali ke paragraf awal tentang pengertian perlindungan masyarakat, maka tulisan ini lebih mengupas tentang salah satu fungsi satlinmas berkaitan dengan fungsi pengamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat pada proses pemilihan umum padahal pengertian perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas bukan hanya berbicara sebuah satuan tetapi tentang fungsi negara, fungsi pemerintah yang hakiki yaitu……………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ………….. yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Maka fungsi perlindungan masyarakat memiliki kaitan terhadap semua bidang tata kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Sebagai ilustrasi adalah manakala rakyat terusik rasa keamanannya maka pemerintah berkewajiban melindunginya termasuk nasib para tenaga kerja luar negeri (TKI) yang bernasib buruk di negara lain, itu harus mendapat perlindungan dari Pemerintah. Terjadi tawuran antar wargapun merupakan pekerjaan rumah pemerintah dengan perangkatnya. Banyak sekali kaitannya, pada tulisan sederhana ini baru mengulas beberapa hal saja. Semoga pada tulisan selanjutnya dapat lebih tajam dan komrprehensif.











Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi  Jawa  Barat mempunyai tugas pokok “ Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat “.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
2.1.    Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat daerah .
2.2.    Penyelenggaraan pemberian dukungan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah meliputi kesekretariatan, hubungan antar lembaga, ketahanan bangsa, pengkajian strategi daerah dan perlindungan masyarakat .
2.3.        Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Bidang Perlindungan masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, fungsi dari bidang linmas adalah :
a.    Penyelenggaraan bahan kebijakan, mdiasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumberdaya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan;
b.   Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban masyarakat.





PEGARAHAN TENTANG SATPOL PP SEBAGAI PELINDUNGAN MASYARAKAT
Secara historis Linmas Merupakan tugas hansip. Pada awalnya linmas merupakan tanggung jawab dan tugas pokok dari lembaga pertahana negara yang disebut dengan hansip atau pertahana sipil. Karena terjadinya reformasi sehingga berpengaruh terhadap beberapa peraturan tentang fungsi Linmas sehingga keseluruhan tugas dari Linmas diserahkan kepada Satpol PP.
Yang mendasari peraturan atau penegakkan Satpol PP adalah
1.      PP No 6 Tahun 2010 Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
2.      UU No 32 Tahun 2004
Satpol PP mempunyai wewenang yang tercantum pada Pasal 6
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.    melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah;
b.    menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum
yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan
perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.



Share on Google Plus

About Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com